MAKALAH
dibimbing oleh:
Drs. H. Muhammad junaidi. M. Ag
Disusun Oleh :
Jumani Nurdiniyah 083141087
Nur Azizah 083141102
Renda Ayulia. P 083141089
Nur Laily Himami. H 083141083
M. Tarmidi Taher 083141077
Anisul Anwar 083141058
Kata Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat
dan hidayah-NYA sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “
Jarimah Zina “.
Pada
makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan
pengarahan dari berbagai pihak . Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami
mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini terutama kepada Bapak Muhammad Junaidi
yang telah menjadi dosen penganpu pada mata kuliah Fiqh Jinayah. semoga Tuhan
Yang Maha Esa memberikan kesehatan serta rahmat dan hidayah-Nya kepada kita
semua. Amin.
Kami
menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan
makalah ini. Akhir kata kami mengucapkan
terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak.
Jember,
06 November 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL……………………………………………………………..i
KATA
PENGANTAR ……...…………………………………………………....ii
DAFTAR
ISI ………………………………………………………………...….iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang................................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah.............................................................................. 2
1.3. Tujuan Penulisan................................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1. pengertian zina................................................................................... 3
BAB
III PENUTUP
3.1. Kesimpulan......................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Syariat islam telah menyatakan bahwa suatu
perbuatan dinyatakan sebagai kejahatan apabila perbuatan tersebut menyimpang
dengan syariat itu sendiri serta bersebrangan dengan norma-norma yang berlaku
di masyarkat. Meskipun perbuatan tersebut tidak mempunyai tujuan untuk merusak
atau mengganggu terwujudnya ketertiban sosial dan merugikan masyarakat, telah
ditentukan bahwa apabila seseorang melakukan suatu kejahatan maka ada ancaman
baginya suatu hukuman atas perbuatannya, hukuman tersebut diberikan agar orang akan
menahan diri untuk melakukan kejahatan, karena tanpa adanya sanksi suatu
perintah atau larangan tidak punya konsekuensi apa-apa.
Didalam al- Qur’an dan hadis dijelaskan bahwa
setiap kesalahan memiliki sanksi yang berbeda -beda, kesalahan-kesalahan tersebut
terdiri dari zina, qadzaf, mencuri ,mabuk dan lain sebagainya.
Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kata
sempurna, tetapi kami berharap semoga dapat memberikan mamfaat bagi semua pihak
yang membaca pada umumnya dan kami khususnya serta, kami akan bersenanang hati
dalam menerima kritik yang membangun guna kesempurnaan di masa mendatang.
1.2. Rumusan
Masalah
1)
Menjelaskan tentang pengertian zina
2)
Dasar hukum di haramkanya zina
3)
Macam-macam zina dan hukumanya
4)
Syarat-syarat hukuman zina, dan
5)
Tata cara pelaksanaan hukuman zina
1.3. Tujuan
Penulisan
Sehubungan dengan rumusan masalah diatas,
tujuan yang akan dicapai adalah:
a.
Untuk mengetahui definisi Zina.
b.
Untuk mengetahui dasar-dasar dilarangnya zina.
c.
Untuk mengetahui macam-macam zina.
d.
Untuk mengetahui jenis-jenis hukuman bagi para
pezina.
e.
Untuk mengetahui syarat-syarat hukuman zina.
f.
Untuk mengetahui pelaksanaan hukuman bagi para
pezina.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Zina
Pengertian
zina (الزنا ) adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak
memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan
sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan
masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi
hak miliknya. Menurut Ibnu Rusyd dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID,
Zina adalah setiap pesetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah,
bukan karena semu nikah, dan bukan pula karena pemilikan ( terhadap hamba).
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan
dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa
rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat
32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu
perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang
dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang
mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati
sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan
zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi
mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati
perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah
zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit,
dan memandang dengan syahwat.
2.2. Dasar-dasar
dilarangnya Zina
Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah ini merupakan hukum
yang menyatakan secara tegas bahwa islam mengharamkan zina.
1.
Al-isra’ ayat 32
ولا تقربوا الزّنى إنّه كان
فحشةً وسآء سبيلاً
“Dan janganlah kamu
mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan
suatu jalan yang buruk.”
2.3. Macam-macam Zina dan Hukumannya
1.
Zina mukhshon زِناَ مُحْصَنٌ
Zina mukhshon yaitu zina yang dilakukan orang
yang pernah terikat tali ikatan perkawinan, artinya yang dilakukan baik suami,
isteri, duda atau janda. Hukuman (had) bagi pelaku zina mukhshon, yaitu dirajam
atau dilempari batu sampai ia mati.
Sebagaimana sabda Nabi :
اَنَّ رَسُوْ لَ
اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ ماَ عِزَّا وَرَجََمَ امْرَأَةً مِنْ
جُهَيْنَةَ وَرَجَمَ يَهُوْ دِيَّيْنِ
وَامْرَأَةَمِن
عَا مِرٍ مِنَ اْلأَزْدِ (اجر جه مسلم واترمذي )
“ Sesungguhnya Rasulullah
saw. merajam seseorang yang bernama Ma’iz dan merajam seorang perempuan dari
kabilah Juhainah serta merajam pula dua orang Yahudidan seorang perempuan dari
kabilah Amir dari suku Azd” ( H.R. Muslim dan Tirmidzi )
Rasulullah saw menanyakan kepada seorang
laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)?
Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan
rajamlah'.” (HR Bukhori Muslim)
2.
Zina ghairu mukhshon زِنَا
غَيْرُ مُحْصَنٌ
Zina ghairu mukhson yaitu zina yang dilakukan
orang yang belum pernah menikah. Had (hukuman) bagi pelaku zina ghairu Mukhson
di jilid atau di cambuk sebanyak 100 kali dan dibuang ke daerah lain selama 1
tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ
جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ
مِنَ الْمُؤْمِنِين
"Perempuan yang
berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera( Q.S. an-Nur (24) : 2 )
Rasulullah SAW
bersabda :
عَنْ زَيْدِبْنِ خَا
لِدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَأْ مُرُ فِيْمَنْ زَنَى
وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ
مِائَةٍ وَتَعْرِيْبَ عَا مٍ ( رواه البخا رى
“ Zaid bin Kholid ra.
Berkata : “ Saya telah mendengar Rasulullah SAW. memerintahkan supaya orang
yang zina ghoiru mukhsan didera seratus kali dan dibuang satu tahun “ ( H.R. Bukhori )
“Dari Abu
Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang
yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan
pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori).
2.4.
Syarat-syarat hukuman zina
Hukuman
buat orang yang berzina adalah rajam, yaitu hukuman mati dengan cara dilempari
batu. Namun walaupun demikian, perlu diketahui bahwa rajam bukan satu-satunya
hukuman. Selain rajam, juga ada hukuman cambuk 100 kali buat pezina. Bahkan
hukum cambuk malah didasari langsung dengan ayat Al-Quran (QS. An-Nuur : 2). Sedangkan
dasar masyru'iyah rajam kita dapati pada hadits Nabi :
فَارْجُمْهَاأُنَيْسعَلىَامْرَأَةِهَذَافَإِنِاعْتَرَفَتْوَاغْدُيَا
Wahai Unais,
datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah.
Rasulullah SAW bersabda :
Rasulullah SAW bersabda :
باِلشُّبُهَاالحُدُودَاِدْرَؤُوا
“Hindarilah hukum hudud dengan masih adanya syubuhat.”
Ada beberapa syarat untuk dapat menerapkan hukum
rajam dan hukum-hukum hudud lainnya, antara lain :
1.
Wilayah Hukum
Resmi
Hukum rajam dan hukum-hukum syariah lainnya
harus diberlakukan secara resmi terlebih dahulu sebuah wilayah hukum yang resmi
menjalankan hukum Islam. Di dalam wilayah hukum itu harus ada masyarakat yang
memeluk hukum syariah, sadar, paham, mengerti dan tahu persis segala ketentuan
dan jenis hukuman yang berlaku. Ditambahkan lagi mereka setuju dan ridha atas
keberlakuan hukum itu.
2.
Adanya Mahkamah
Syar'iyah
Pelaksanaan hukum rajam itu hanya boleh
dijalankan oleh perangkat mahkamah syar'iyah yang resmi dan sah. Mahkamah ini
hanya boleh dipimpin oleh qadhi yang ahli di bidang syariah Islam. Qadhi ini
harus ditunjuk dan diangkat secara sah dan resmi oleh negara, bukan sekedar
pemimpin non formal.
3.
Peristiwa
Terjadi di Dalam Wilayah Hukum
Kasus zina dan kasus-kasus jarimah lainnya
hanya bisa diproses hukumnya bila kejadiannya terjadi di dalam wilayah hukum
yang sudah menerapkan syariah Islam. Sebagai ilustrasi, bila ada orang Saudi
berzina di Indonesia, tidak bisa diproses hukumnya di wilayah hukum Kerajaan
Saudi Arabia. Dan sebaliknya, meski berkebangsaan Indonesia (orang Indonesia),
tetapi kalau berzina di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia, harus dijatuhi hukum
rajam.
4.
Terpenuhi Semua
Syarat Bagi Pelaku Zina
Tidak semua pelaku zina bisa dijatuhi hukum
rajam. Setidaknya-tidaknya dia harus seorang muhshan yang memenuhi
syarat-syarat berikut, yaitu beragama Islam, usianya sudah mencapai usia
baligh, sehat akalnya alias berakal, berstatus orang merdeka dan bukan budak,
iffah dan sudah menikah (tazwij). Bila salah satu syarat di atas tidak
terpenuhi, maka hukum rajam batal demi hukum, tidak bisa dilaksanakan, malah
hukumnya terlarang berdasarkan syariat Islam.
5.
Kesaksian 4
Orang Atau Pengakuan Sendiri
Untuk bisa
diproses di dalam mahkamah syar'iyah, kasus zina itu harus diajukan ke meja
hijau. Hanya ada dua pintu, yaitu lewat kesaksian dan pengakuan diri sendiri
pelaku zina. Bila lewat kesaksian, syaratnya para saksi itu harus minimal
berjumlah 4 orang, apabila saksi itu kurang dari empat maka persaksian tersebut
tidak dapat diterima. Hal ini apabila pembuktian nya itu hanya berupa saksi
semata-mata dab tidak ada bukti-bukti yang lain. Dasarnya adalah sebagai
berikut:
a.Surah
An-Nisa’ ayat 15 “perbuatan keji,
hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian
apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita
itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan
lain kepadanya”
b.Surah An-Nur
ayat 4 ; “dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka
Itulah orang-orang yang fasik”
c.Surah An-Nur
ayat 13 “mengapa mereka (yang menuduh
itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena
mereka tidak mendatangkan saksi-saksi Maka mereka Itulah pada sisi Allah orang-
orang yang dusta”
Adapun syarat
–syarat Umum saksi yakni:
Baligh
Berakal
Kuat
ingatan
Dapat
Berbicara
Dapat
Melihat ( melihat secara langsung kejadian tersebut)
Adil
Islam
Semuanya melihat langsung peristiwa masuknya
kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang berzina, secara langsung
dan bukan dengan rekaman, di waktu yang bersamaan.
Pengakuan dapat digunakan sebagai alat bukti
untuk jarimah zina, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pengakuan harus
dinyatakan sebanyak empat kali, dengan mengiaskan kepada empat orang saksi.
Pengakuan harus
terperinci dan menjelaskan tentang hakikat perbuatan, sehingga dapat
menghilangkan syubhat (ketidak jelasan) dalam perbuatan zina tersebut
Pengakuan harus
sah atau benar.
Pengakuan harus
dinyatakan dalam sidang pengadilan.
Seseorang
dikatakan telah melakukan zina apabila memenuhi unsur- unsur sebagai berikut:
a.Pelakunya
sudah baligh dan berakal
b.Perbuatan
zina tersebut dilakukan atas kemauan sendiri
c.Pelakunya
mengetahui bahwa zina adalah haram dan Terbukti secara syar'i bahwa ia
benar-benar melakukan zina.
Maka jika simpulkan, betapa sulitnya penerapan
hukum rajam ini, bahkan Rasulullah SAW tidak bisa menerapkan hukuman ini
seenaknya saja. Beliau pernah menolak wanita yang menyerahkan dirinya untuk
dirajam, lantaran masih banyak syarat yang tidak terpenuhi.
Hukuman rajam adalah hukuman mati
dengan jalan dilempari dengan batu atau sejenisnya. Pelaksanaan hukuman zina
Apabila jarimah zina sudah bisa dibuktikan dan tidak ada syubhat maka hakim
harus memutuskannya dengan menjatuhkan hukuman had, yaitu rajam bagi muhshan
dan dera seratus kali di tambah pengasingan selama satu tahun bagi pezina ghair
muhshan.
a)
Yang melaksanakan hukuman Para fuqaha telah
sepakat bahwa pelaksanaan hukuman had harus dilaksanakan oleh imam atau
wakilnya ( pejabat yang ditunjukknya).
b)
Cara pelaksanaan hukuman rajam Apabila orang
yang akan dirajam itu laki-laki, hukuman dilaksanakan dengan berdiri tanpa
dimasukkan ke dalam lubang dan tanpa dipegang atau di ikat. Apabila melarikan
diri dan pembuktiannya dengan pengakuan maka ia tidak perlu di kejar dan
hukuman dihentikan. Akan tetapi , apabila pembuktiannya dengan saksi maka ia
harus dikejar dan selanjutnya hukuman rejam diteruskan sampai ia mati. Apabila
orang yang dirajam itu wanita, menurut imam abu hanifah dan Imam Syafi’i, ia
boleh dipendam sampai batas dada, karena cara demikian itu lebih menutupi
auratnya.
c)
Cara pelaksanaan Hukuman Dera (jilid)
dilaksanakan dengan menggunakan cambuk, dengan pukulan yang sedang sebanyak 100
kali cambukan. Di syaratkan cambuk tersebut harus kering, tidak boleh basah,
karena bisa menimbulkan luka. Di samping itu juga disyaratkan cambuk tersebut
ekornya tidak boleh lebih dari satu. Apabila ekor cambuk lebih dari satu ekor,
jumlah pukulan dihitung sesuai dengan banyaknya ekor cambuk tersebut.
BAB
III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dari uraian
di atas dapat disimpulkan bahwa :
·
Zina (الزنا ) adalah persetubuhan antara pria dan
wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Karena
dalam pandangan tersebut akan menimbulkan nafsu dan kecendrungan hati
kepadanya, maka akan termasuk dosa besar.
·
Didalam al-qur’an Allah SWT banyak berfirman
dan menjelaskan tentang larangan zina.
·
Zina itu dibagi 2, yaitu zina mukhshon dan zina
ghairu mukhshon.
·
Seseorang yang melakukan zina Mukhson, wajib
dikenakan hukuman had (rajam) Yaitu dilempar dengan batu yang sederhana
besarnya hingga mati, sedangkan yang bukan muhsan harus di cambuk sebanyak
seratus kali cambukan.
·
Syarat untuk dapat menerapkan hukum rajam dan
hukum-hukum hudud lainnya adalah Wilayah
Hukum Resmi, adanya mahkamah syar'iyah, peristiwa terjadi di dalam
wilayah hokum, terpenuhi semua syarat bagi pelaku zina, kesaksian 4 orang atau
pengakuan sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Rusyd, Ibnu, BIDAYATU’L
MUJTAHID ( Semarang : Asy Syifa’ 1990), cet. I.
Asy-Sya’rawi, Prof.Dr.M.Mutawalli.2000. Dosa
Dosa Besar. gema insane press. Jakarta.
Al Aziz S, USt. Drs. Moh. Saifulloh. 2002. Fiqih
Islam Lengkap pedoman hukum ibadah umat islam dengan berbagai permasalahannya.
Terbit terang. Surabaya
Hakim, Drs. H. Rahmat. 2000. Hukum Pidana
Islam( Fiqh Jinayat).Bamdung. Pustaka Setia.
http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0
, http://id.wikipedia.org/wiki/Zina
0 komentar:
Posting Komentar