Jumat, 19 Februari 2016

PENEGAKAN KASUS ABORSI DALAM LINTASAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF



MAKALAH


Dosen pembimbing:
Nur Solikin, S.Ag, MH








Oleh :
083141058



PROGRAM STUDI AL AHWAL AL SYAKHSIYYAH
JURUSAN HUKUM ISLAM
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) JEMBER
DESEMBER 2015






KATA PENGANTAR

Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin, Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subahanahu wa Ta’ala, karena berkat Rahmat dan Hidayahnya makalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan Insyaallah sesuai dengan yang diharapkan.Dalammakalahini, kami mencoba membahas mengenai “PENEGAKAN KASUS ABORSI DALAM LINTASAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF” guna memenuhi tugas mata kuliahTata Hukum Indonesia.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran guna kesempurnaan makalah kami dikemudian hari dan kami mengucapkan terima kasih banyak kepada para sahabat maupun rekan yang telah banyak membantu selama ini.
Dalam penyusunan tugas ini kami menyadari bahwa hasilnya masih jauh dari sempurna dan tidak terlepas dari kesalahan, hal ini dapat kami rasakan sebagai akibat pengetahuan yang sangat masih terbatas, oleh karena itu kami mengharapkan nasehat, saran dan kritik dari semua pihak. Dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan bimbingannya, Amin……



Jember, Desember 2015                                                                                                                      Penulis                                                            




HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ……...………………………………………………....i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………....ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang...............................................................................1
1.2  Rumusan Masalah..........................................................................2
1.3 TujuanPenulisan..............................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
            2.1.Kasus Praktik Aborsi Mbok Yam .......…….................................3
            2.2. Pengertian dan HakikatAborsi ................................................4
            2.3. Macam-macamAborsi………………………………...………....4
2.4. HukumAborsidalam Islam.............................................................5
2.5. AborsidalamPerspektifHukumPositif............................................6
BAB III PENUTUP
            3.1.Kesimpulan.....................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................12



 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Di dalam KUHP  Indonesia pun dikenal adanya ancaman untuk pelaku tindakan penghilangan hak hidup manusia, dalam hal ini seperti pembunuhan berencana yang dapat diancam hukuman mati, selain itu ada juga penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain, termasuk didalamnya pembunuhan yang dilakukan terhadap bayi yang masih dalam kandungan yang dikenal dengan tindak pidana aborsi.
Sedangkan dalam perspektif agama tindakan aborsi juga di larang di lakukan seperti yang dijelaskan dalam Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 32:
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya.dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
Selanjutnya mengenai pembunuhan terhadap janin dalam kandungan, Al Qur’an menjelaskan pada surat Al Isra’ ayat 31
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
Dalam makalah ini, penulis berupaya mengungkap tindak pidana aborsi yang berhubungan dengan hukum pidana islam dan hukum positif, dengan tujuan untuk mengetahui apakah tindak pidana tersebut sudah memenuhi syarat sehingga dapat dijatuhkan pidana sesuai dengan ancaman yang terdapat dalam uraian-uraian tersebut.
1.2.  Rumusan Masalah
a.       Bagaimana Kasus Praktik Aborsi Mbok Yam ?
b.      Bagaimana Pengertian dan Hakikat Aborsi ?
c.       Apa Saja Macam-macam Aborsi ?
d.      Bagaimana Hukum Aborsi dalam Islam ?
e.       Bagaimana Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif?

1.3.  Tujuan Penulisan
a.         Mengetahui Secara Singkat Kasus Praktik Aborsi
b.         Mengetahui Pengertian dan Hakikat Aborsi
c.         Mengetahui Apa Saja Macam-macam Aborsi
d.        Mengetahui Hukum Aborsi dalam Islam
e.         Mengetahui Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif
BAB II
PEMBAHASAN
2.2.1.1.2.1. Kasus Praktik Aborsi Mbok Yam    
- detikNews Probolinggo - 


2.2.  Pengertian dan Hakikat Aborsi
Kata “aborsi” berasal dari bahasa Inggris, yaitu abortion, dan bahasa latinabortus. Secara etimologis  ia berarti “gugur kandungan” atau “keguguran”. Dalam bahasa arab aborsi disebut dengan  al-ijhad atau isqath al-haml.
Adapun aborsi (isqath al-haml)dalam pengertian terminologis sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama adalah penguguran janin yang dikandung perempuan dengan tindakan tertentu sebelum masa kehamilannya sempurna, baik dalam keadaan hidup maupun mati sebelum si janin bisa hidup diluar kandungan, namun sebagian anggota tubuhnya sudah terbentuk.[1]

2.3.  Macam-macam Aborsi
Selaras dengan definisi yang terdapat dalam kamus besar Indonesia, maka dikenal dua macam bentuk aborsi, yaitu:
1.    Abortus Spontaneous (aborsi spontan), yaitu aborsi yang terjadi dengan sendirinya, tidak sengaja, dan tanpa pengaruh dari luar atau tanpa tindakan.Abortus spontan biasa terjadi karena kecelakaan, penyakit syiphilis, dan sebagainya.
2.    Abortus provacatus atau abortus arteficiallis, yaitu aborsi yang dilakukan dengan sengaja. Tindakan semacam ini di bagi dua:
1.    Abortus Provacatus thorapeuticus, yaitu aborsi yang dilakukan atas dasar pertimbangan medis yang sungguh sungguh dan pada umumnya untuk menyelamatkan jiwa si ibu.
2.    Abortus Provacatus Criminalis, yaitu aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis apapun, dan di anggap sebagai tindak pidana.[2]
Aborsi yang tersebut terakhir inilah yang sering disebut dengan aborsi illegal dan di ancam hukuman, baik pidana maupun hukum islam. Sementara itu, untuk dua macam aborsi yang lain, baik hukum pidana maupun hukum islam memberi kalifikasi dan ketentuan yang berbeda-beda menurut factor penyebabnya, ringan dan beratnya serta jenis dan sifatnya.
2.4.  Hukum Aborsi dalam Islam
Perbedaan mengenai aborsi dalam islam paling  tidak mencakup tiga persoalan penting, yakni: pertama, kapan seorang manusia dianggap mulai hidup, apakan sejak terjadinya konsepsi atau ketika sudah mencapai usia tertentu; kedua, bagaimana hukum aborsi, apakah semua aborsi dilarang atau ada aborsi tertentu yang diperbolehkan; ketiga, bagaimana halnya dengan aborsi diluar perkawinan, baik karena diperkosa maupun karena berzina, dan apa akibat hukum aborsi dan sanksi yang dikenakan terhadap pelaku.[3]
Persoalan pertama berkaitan erat dengan pertsnyaan kapan aborsi di anggap sebagai pembunuhan manusia yang berakibat hukum bagi pelakunya.Persoalan kedua teekait dengan fakta bahwa aborsi bisa terjadi karena baerbagai sebab, ada yang disengaja dan ada yang tidak.Terhadap aborsi yang disengajapun perlu dilakukan pemilahan lebih lanjud, apakah karena alasan medis yang serius atau Karena tekanan ekonomi, tekanan social, dan sebagainya.Disinilah para ulama perlu mendiskusikan “Dharurat” yang menjadikan alasan diperbolehkannya aborsi.Sedangkan persoalan ketiga menyangkut ketentuan-ketentuan yang lebih rinci akibat hukum aborsi dalam berbagai bentuknya, yang semuanya itu dimaksudkan untuk mencegah meluasnya aborsi, memberikan efek jera kepada si pelaku, serta melindungi kehidupan dan moralitas masyarakat dalam kerangka menjamin terealisasinya maqhasid asy-syari’ah.

     Secara garis besar pemikiran hukum yang berkembang di seputar aborsi adalah:
1.    Haram Mutlak (ala’ al-ittifaq), kecuali ada uzur yang bersifat daruri.
Seluruh ulama dari semua madzhab sepakat bahwa aborsi setelah kehamilan melewati masa  120 hari adalah haram, karena pada saat itu janin telah bernyawa. Maka mengugurkan sama dengan membunuh manusia (anak)  yang secara jelas diharamkan oleh Allah.[4]
             Setelah janin memiliki ruh, ia menjadi “manusia” dengan hak hak primernya  (huquq al-insan ad-dharuriyah). Konsekwansinya ia boleh menerima wasiat dan waqaf, berhak menerima warisan dari ahli waris jika ia lahir dan hidup, serta memiliki hubungan nasab dengan kedua orang tuanya. Para fuqaha menyatakan janin setelah 120 hari memiliki ahliyah wujub naqishah.
             Aborsi pada usia dia atas 120 hari hanya boleh dilakukan jika terjadi kondisi “dharurat” seperti ketika siibu mengalami problem persalinan, dan dokter spesialis menyatakan bahwa mempertahankan kehamilan akan membahayakan jiwa si ibu. Dalam kondisi seperti ini, menyelamatkan jiwa si ibu dinilai lebih penting dari pada mempertahankan janin karena ibuk adalah induk dari mana janin berasal.

2.5    Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif
Masalah aborsi dibahas dalam KUHP dan UU no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Dalam KUHP, pasal mengenai pengguguran kandungan dimasukkan kedalam bab mengenai “kejahatan terhadap nyawa”. Dengan demikian secara emplisit berarti tindak pidana ini dilakukan terhadap korban yang inrerum natura atau berada dalam keadaan in being, yang berarti pula bahwa dia harus berada dalam keadaan hidup.[5]

Jenis kejahatan ini (aborsi) salah satunya terdapat pada pasal 346: seorang perempuan yang dengan sengaja mengugurkan anak dalam kandungannya atau dengan sengaja mengakibatkan matinya si anak yang masih dalam kandungannya, atau menyuruh orang lain untuk mengakibatkan gugurnya si anak yang dikandungnya, atau matinya anak yang dikandung, dipidana dengan penjara paling tinggi empat tahun.
Perbuatan apakah yang dilarang dalam jenis delik ini?       
Adapun perbuatan yang dilarang dalam delik ini di rumuskan dalam tiga jenis perbuatan, yaitu:
1.      Mengugurkan dengan sengaja kandungan yang masih dalam kandungan si ibu.
2.      Mengakibatkan dengan sengaja matinya anak yang masih dalam kandungan si ibu.
3.      Menyuruh orang lain mengugurkan atau mengakibatkan matinya anak yang ada dalam kandungan si ibu.[6]
Sedangkan dalam pasal yang lain ialah:
1.      Pasal 347 berunsurkan a) barang siapa b) dengan sengaja c) menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan d) tidak di izinkan oleh perempuan itu e) dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. Ditambah dalam ayat 2, jika karena perbuatan itu perempuan mati maka dia dihukum penjara selama lamanya lima belas tahun.
2.      Pasal 348 berunsurkan: a) barang siapa b) dengan sengaja c)menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempan d) dihukum penjara selama lamanya lima tahun enam bulan. Ditambahkan dalam ayat 2, jika karena itu perempuan mati, maka Iia dihukum penjara selama lamanya tujuh tahun.
3.      Pasal 349 secara spesifik  menentukan sanksi pidana  bagi mereka yang melakukan aborsi dalam kerangka profesi mereka, yakni membantu salah satukejahatan yang tersebut dalam pasal 346, 347, dan 348, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari yang terdapat dalam ketentuan yang di langgar dan dapat dipecat dari jabatannya yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut. Sebaliknya apabila dokter dan sebaginya itu mengugurkan atau membunh kandungan untuk menolong jiwa perempuan, atau menjaga kesehatannya tidak dihukum.
4.      Pasal 350: pada waktu menjatuhkan hukuman karena maker mati (doodslag), pembunuhan direncanakan  (moord) atau karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 344, 347, dan 348, dapat dijatuhkan hukuman mencabut hak yang tersebut  dalam pasal 33 no.1-5.[7]
Sekarang, apalah yang dimaksud dengan kalimat  “ menggugurkan anak yang dalam kandungan”, atau yang dalam bahasa belanda yang disebut Efdreaving. Akan tetapi yang mengenai persoalan ini dalam ilmu pengetahuan lazim dipergunakan dengan istilah romawi yaitu abortus.
Seperti yang telah diterangkan diatas berkenaan dengan pasal 346, ada tiga jenis perbuatan yang dilarang, yang dapat di golongkan ke dalam dua golongan yaitu:
1.      Perbuatan yang di lakukan oleh ibu sendiri
2.      Perbuatan yang dilakukan orang lain atas anjuran si ibu.[8]

Dalam praktik yang diajukan ke pengadilan pada umunya adalah orang yang mengugurkan kandungan, sedangkan si perempuan sendiri lolos dari jeratan hukum. Hal ini karena ketidak jelasan identitas mereka disamping para terdakwa tidak mau memberikan kesaksian yang justru memberatkan mereka jika ia mengungkap identitas orang yang digugurkan kandungannya.
Selain KUHP ketentuan aborsi juga terdapat dalam UU kesehatan No.23 tahun 1992.Namun, UU ini juga menimbulkan kebingungan penafsiran. Dalam pasal 15 dinyatakan:
1.         Dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang kandungnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2.         Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
1)        Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
2)        Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
3)        Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarga.
4)        Pada sarana kesehatan tertentu.[9]
Dari pasal di atas seakan UU ini memperbolehkan penguguran kandungan dengan alasan tertentu. Akan tetapi, penjelasan pasal ini merumuskan suatu hal yang membingungkan, yakni:
Tindakan medis dalam bentuk penguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang karena bertentangan dnegan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun, keadaan darurat  sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Bagi beberapa orang, “tindakan medis tertentu” diartikan sebagai aborsi, tetapi disisi lain pemerintah atau pengadilan bisa saja menafsirkannya sebagai tindakan selain aborsi, sebab pada kalimat awal ditegaskan bahwa pengguguran kandungan atau alasan apapun dilarang. Yang boleh diambil adalah “tindakan medis tertentu”.Lebih lenih kalimat terakhir menyebutkan “untuk menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin” yang sudah pasti bukan tindakan aborsi, karena aborsi tidak pernah menyelamatkan jiwa janin.
BAB III
PENUTUP
3.1.  Kesimpulan
·       Bentuk perbuatan pidananya adalah aborsi atau menggugurkan janin kandungan, karena adanya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut, yaitu gugurnya janin dalam kandungan tersebut.
·       Perbedaan mengenai aborsi dalam islam paling  tidak mencakup tiga persoalan penting, yakni: pertama, kapan seorang manusia dianggap mulai hidup, apakan sejak terjadinya konsepsi atau ketika sudah mencapai usia tertentu; kedua, bagaimana hukum aborsi, apakah semua aborsi dilarang atau ada aborsi tertentu yang diperbolehkan; ketiga, bagaimana halnya dengan aborsi diluar perkawinan, baik karena diperkosa maupun karena berzina, dan apa akibat hukum aborsi dan sanksi yang dikenakan terhadap pelaku.
·       Aborsi pada usia dia atas 120 hari hanya boleh dilakukan jika terjadi kondisi “dharurat” seperti ketika siibu mengalami problem persalinan, dan dokter spesialis menyatakan bahwa mempertahankan kehamilan akan membahayakan jiwa si ibu. Dalam kondisi seperti ini, menyelamatkan jiwa si ibu dinilai lebih penting dari pada mempertahankan janin karena ibuk adalah induk dari mana janin berasal.
·         Dalam praktik yang diajukan ke pengadilan pada umunya adalah orang yang mengugurkan kandungan, sedangkan si perempuan sendiri lolos dari jeratan hukum. Hal ini karena ketidak jelasan identitas mereka disamping para terdakwa tidak mau memberikan kesaksian yang justru memberatkan mereka jika ia mengungkap identitas orang yang digugurkan kandungannya.
·       Disini ada rasa keragu raguan pemerintah Indonesia dalam menghadapai masalah aborsi. Alasan medis memang dikemukakan dalam konteks menjaga nilai-nilai moral, namun tidak jelas apakah aborsi termasuk salah satu tindakan yang diperbolehkan. Lebih dari itu dalam perundang undangan yang ada tidak tercantum diktum yang menyatakan persyaratana aborsi, jika itu dipandang sebagai tindakan darurat, apalagi memberi ruang bagi ibu untuk melakukan aborsi karena mengalami kehamilan ang idak di inginkan. Ini yang menyebabkan aborsi menjadi “Dark number of crime” sampai sekarang.


DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Dra. Istibsjaroh, BA., SH., MA. Aborsi dan Hak-Hak Reproduksi dalam Islam. PT LkiS Printing Cemerlang, yokyakarta.
Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, MA, SH. Pidana Islam di Indonesia Pelang, Prospek, dan Tantangan. Pustaka Firdaus, Pejaten Barat.


[1]Prof. Dr. Dra. Istibsjaroh, BA., SH., MA. Aborsi dan Hak-Hak Reproduksi dalam Islam. PT LkiS Printing Cemerlang, yokyakarta. 19.
[2]Ibid. 21.
[3]Prof. Dr. Dra. Istibsjaroh, BA., SH., MA. Aborsi dan Hak-Hak Reproduksi dalam Islam. PT LkiS Printing Cemerlang, yokyakarta. 27.
[4]Prof. Dr. Dra. Istibsjaroh, BA., SH., MA. Aborsi dan Hak-Hak Reproduksi dalam Islam. PT LkiS Printing Cemerlang, yokyakarta. 35.
[5]Ibid. 54.
[6]Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, MA, SH. Pidana Islam di Indonesia Pelang, Prospek, dan Tantangan. Pustaka Firdaus, Pejaten Barat. 160.
[7]Prof. Dr. Dra. Istibsjaroh, BA., SH., MA. Aborsi dan Hak-Hak Reproduksi dalam Islam. PT LkiS Printing Cemerlang, yokyakarta. 56.
[8]Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, MA, SH. Pidana Islam di Indonesia Pelang, Prospek, dan Tantangan. Pustaka Firdaus, Pejaten Barat. 161.
[9]Prof. Dr. Dra. Istibsjaroh, BA., SH., MA. Aborsi dan Hak-Hak Reproduksi dalam Islam. PT LkiS Printing Cemerlang, yokyakarta. 59.

 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll